Rabu, 23 November 2011

tilang

Pernah Kena Tilang?
Smoga info ini berguna. Surat
tilang ada 2 macam: slip
merah dan slip biru. SLIP MERAH artinya kita
menyangkal telah melanggar
... peraturan dan mau
membela diri secara hukum (ikut
sidang) di pengadilan.
... Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan byk calo,terjadi
antrian panjang, dan oknum
pengadilan yg
melakukan pungutan liar berupa
pembengkakan nilai
tilang. SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita
dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer
dana via ATM ke nomor rekening
tertentu (Bank BRI).
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/ STNK kita di
kapolsek terdekat dimana kita
ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak
lebih dr 50rb dan dana
nya resmi masuk kas negara. Jadi, jika kena tilang, minta lah
SLIP BIRU (bbrapa oknum
perlu berdebat dahulu dengan
kita. Kita harus ngotot
minta SLIP BIRU krn petugas
berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk
berlaku)dengan Slip
Biru anda tdk perlu menunggu 2
minggu. Langkah ini
membantu negara mengikis
korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum
petugas. Forwardlah
ke teman2 anda.
(Info dr Komisi III) *perlu d
tambahkan dengan slip biru qt
hanya membayar RP 36.000 (utk denda
bahwa qt mengakui
kesalahan qt) Yg gini yg patut di
broadcast ;)
apabila ada razia lantas pelanjar
menunjukkan kartu pelajar yang mana ia menunjukkan tahun
kelahiran yang blm mencukupi
untuk pembuatan SIM,maka dia
tidak kena tilang(toleransi dari
polantas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar