Tiga pelajar SMP dan SMK di Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi,
Kabupaten Mojokerto memperkosa dan menyodomi bocah kelas 3 SD. Ketiga
pelaku itu, AR (14), MA (16) dan MU (13) ditangkap petugas Polsek
Kemlagi.
Dihadapan petugas kepolisian, aksi pemerkosaan dilakukan selama enam
kali dalam waktu 10 hari. Tindakan asusila itu, terjadi sekira 10 hari
yang lalu.
Mulanya, pelaku mengajak jalan-jalan korban Bunga (8), bukan nama
sebenarnya ke persawahan. Tiba dipersawahan pelaku tak langsung
memperkosa. Pelaku MA malah memanggil dua temannya yakni AR dan MU yang
masih duduk di bangku SMP.
Saat itu juga ketiganya memperkosa korban, tak hanya di persawahan
ketiga pelaku juga mencabuli korban di rumah neneknya dan ditengah kebun
tebu.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melapor ke perangkat setempat atas pengakuan bunga.
Laporan tersebut langsung diteruskan ke Polsek Kemlagi. Karena korban
dan pelaku masih anak-anak, kasusnya langsung dilimpahkan ke unit
perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolsek Kemlagi AKP, Romhadi mengatakan katiganya melakukan perbuatan
pemerkosaan dan sodomi karena sering melihat film porno di telepon
genggamnya.
Atas perbuatanya ketiga pelajar diancam dengan pasal 81 dan 82 uu ri no
23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara. aneh semua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar